9 orang Luka dalam Kecelakaan di Tapanuli Utara, Sopir Jadi Tersangka

9 orang Luka dalam Kecelakaan di Tapanuli Utara, Sopir Jadi Tersangka - GenPI.co
Sembilan orang terluka akibat kecelakaan di Tapanuli Utara. Sopir angkot yang terlibat dalam peristiwa itu ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA/HO- Humas Polres Tapanuli Utara)

GenPI.co - Sembilan orang terluka akibat kecelakaan di Tapanuli Utara. Sopir angkot yang terlibat dalam peristiwa itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berinisial JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupatan Taput tersebut diketahui ugal-ugalan dalam mengendari angkotnya.

Kasatlantas Polres Tapanuli Utara AKP Dahnial Saragih mengatakan pihaknya telah menangani peristiwa kecelakaan pada Jumat (12/5) lalu.

BACA JUGA:  Waspada, Jalur Lintas Tengah Sumatera di Tapanuli Selatan Rusak

“Unit laka menangani perkara kecelakaan itu secara cepat,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/5).

Sopir angkot berinisial JP itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Upaya ini dilakukan seusai proses penyelidikan.

BACA JUGA:  Polisi Tapanuli Utara Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba

Dahnial mengungkapkan dari olah tempat kejadian dan keterangan para saksi maupun korban, peristiwa itu sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup dalam Pasal 284 KUHAP,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, Modusnya Iseng

Dalam peristiwa itu ada delapan penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka. Sedangkan sopir yakni JP juga luka ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya