
GenPI.co - Disnakertrans Jawa Barat melakukan penyelidikan kabar bos perusahaan di Bekasi mensyaratkan tidur bersama untuk perpanjangan kontrak kerja pegawai perempuan.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim untuk menyelidiki kasus itu.
“Kami tugaskan pengawas ke sana,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/5).
BACA JUGA: Perampokan Modus Ban Kempis di Bekasi, Pelaku Masih Berkeliaran
Menurutnya, jika kabar tersebut benar maka yang melakukannya yakni seorang oknum. Sebab perusahaan sudah ada peraturannya.
“Kalau ada kontrak perpanjang dan sebagainya, itu ada aturan perusahaannya. Kabar itu (kalau benar) adalah oknum,” ujarnya.
BACA JUGA: Cukup 8 Menit, Timnas Indonesia Bantai Burundi 3-1 di Bekasi
Taufik mengaku pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari tim yang melakukan investigasi di Cikarang, Bekasi tersebut.
“Belum bisa saya sampaikan. Tim saat ini masih melakukan investigasi,” tuturnya.
BACA JUGA: Jadwal Konser 2023: Ungu dan Armada Besok Gebrak Bekasi
Menurut Taufik, ketika ada oknum yang benar mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan tidur bersama itu maka bisa dipidanakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News