
Namun, mereka menerima berbagai tunjangan dengan nominal yang bakal membuat jiwa misqueen memberontak.
Gaji dan tunjangan mereka tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Salah satu tunjangan yang didapat para wakil rakyat ialah untuk istri sebesar Rp 420 ribu.
Ada juga tunjangan anak sebesar Rp 168 ribu. Selain itu, para wakil rakyat di Senayan juga masih mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta.
Berikut ini perinciannya:
Tunjangan kehormatan
Ketua Badan/Komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
Wakil ketua Badan/Komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
Anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif
Ketua Badan/Komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
Ketua Badan/Komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
Wakil ketua Badan/Komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News