
Kemudian juga pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar UU Perlindungan Anak,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News