Polisi Syariat Aceh Gerebek Toko Jejaring Jual Nasi saat Siang Hari

Polisi Syariat Aceh Gerebek Toko Jejaring Jual Nasi saat Siang Hari - GenPI.co
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek sebuah toko jejaring karena menjual nasi saat siang hari pada Ramadan ini. (Foto: ANTARA/HO/Satpol PP/WH Banda Aceh)

Vadhly mengatakan pihaknya akan terus patroli terhadap hal yang tak sesuai syariat Islam selama Ramadan ini.

“Larangan menjual makanan saat siang hari sampai pukul 16.00 WIB ini sebelumnya sudah disampaikan Forkopimda,” ucapnya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya