Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan 

Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan  - GenPI.co
Dewan Pers kecam kekerasan wartawan. (dok)

Dewan Pers juga meminta kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa penolakan RKUHP dan UU KPK di beberapa kota terlibat bentrok dengan apara kepolisian. Dalam bentrokan tersebut, tak hanya dari mahasiswa yang menjadi korban. Para jurnalis yang meliput demo juga menjadi korban kekerasan aparat keamanan.  

Tonton! Pasal-pasal kontroversial RUU KUHP:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya