
Selain itu, kata Sri Mulyani, bahwa Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
Ada pun alokasi dana Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Seusai pengumuman tersebut, Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin pun pasrah dengan posisi mereka.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintah 7 Kapolda, Sebut Presiden Jokowi
"THR sudah enggak memungkinkan dapat, karena pemberkasan NIP PPPK baru dimulai April," kata Musbihin.
"Tapi, kami masih bisa dapat gaji ke-13 enggak ya?" sambungnya.
BACA JUGA: Koordinator Guru P1 Batal Penempatan PPPK 2022 Kecewa: Kami di-Prank
Pasalnya, sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 sampai 10 April.
Pengisian DRH NIP PPPK dimulai 11 sampai 30 April 2023. Untuk usul penetapan NIP PPPK dilaksanakan 24 April sampai 18 Mei 2023. (JPNN/GenPI.co)
BACA JUGA: 5 Manfaat Makan Okra Merah Ternyata Dahsyat, Nomor 3 Bisa Bikin Senjata Pria Kencang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News