
GenPI.co - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran 27 ribu butir petasan ilegal dan menangkap dua pelaku.
Kapolsek Utara Barat Polres Cirebon Kota AKP Iwan Gunawan mengatakan petasan tersebut disita dari dua orang yang akan mengedarkannya.
“Ada 27 ribu butir petasan berbagai jenis yang kami sita,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/3).
BACA JUGA: Gandeng UMKM Cirebon, GBB Luncurkan Warung Ganjaran Ramadan
Adapun dua pelaku yang ditangkap yakni inisial RL (22) dan WA yang merupakan warga dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Polisi menangkap keduanya saat sedang melakukan patroli. Petugas mencurigai sebuah minibus yang membawa barang ditutup rapat.
BACA JUGA: SMK di Cirebon Viral Gegara Komentar Guru Tidak Terkait Yayasan Pendidikan Telkom
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang yang dibawa merupakan puluhan ribu butir petasan.
“Kami tangkap di Jalan Tuparev, Kecamatan Kejaksan sekitar pukul 11.30 WIB pada Senin (27/3),” ujarnya.
BACA JUGA: Guru Honorer Dipecat di Cirebon, Sekolah: Sudah Banyak Kasus
Dari pemeriksaan dua pelaku ini diketahui mereka mendapatkan petasan tersebut dari Kabupaten Indramayu dan hendak diedarkan di Cirebon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News