
Adapun 3 kebijakan pada seleksi PPPK 2023 adalah:
1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan.
BACA JUGA: Dirjen GTK Kemendikbudristek Bocorkan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, Simak 3 Poin ini
- Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.
- Pengadaan 1 Juta PPPK Guru Tercapai Tahun Ini
- Pada seleksi PPPK Guru 2021 terdapat lebih dari 300.000 guru yang telah mendapatkan penempatan.
- Pada seleksi PPPK Guru 2022, sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus dan mendapatkan penempatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News