
GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial H (66) dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal dengan menjadi karyawan supermarket di Mataram, NTB.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Mataram Pungki Handoyo mengatakan deportasi terhadap H dilakukan pada selasa (21/3).
“Hari ini kami deportasi. Melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Amsterdam, Belanda,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/3).
BACA JUGA: Jadi Komika di Bali, Warga Rusia Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar
Petugas Kantor Imigrasi kelas I Mataram melakukan pengawalan proses deportasi dari Kota Mataram menuju ke Jakarta.
Pungki mengungkapkan petugas melakukan penangkapan terhadap H di kediaman yang bersangkutan yang berada di Kabupaten Lombok Barat.
BACA JUGA: Kunto Adi: Alasan Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad Rancu
H diduga melakukan pelanggaran yakni Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian.
Adapun dugaan pelanggarannya yakni H diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah supermarket yang berada di Kota mataram.
BACA JUGA: Adib Miftahul: Ustaz Abdul Somad Ditolak, Bukan Dideportasi
Pungky menyebut H mengantongi ITAP (Izin Tinggal Tetap) lansia yang masa berlakunya sampai 10 September 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News