
"Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan, bukan kelulusannya,” jelas Nunuk Suryani di laman gtk.kemdikbud.go.id.
Menurut Nunuk Suryani, bahwa para pelamar yang dibatalkan penempatannya tersebut tetap berstatus P1.
"Tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK," tegas Nunuk Suryani.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Setengah Juta Honorer Sudah Menjadi Guru ASN PPPK
Nunuk Suryani pun berpesan "jangan khawatir" karena mereka itu masuk P1 seleksi PPPK Guru 2023.
"Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini," beber Nunuk Suryani. (JPNN/GenPI.co)
BACA JUGA: PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News