
GenPI.co - Kebakaran yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 62 lahan perusahaan yang terbakar, Minggu (29/9).
Penegakan hukum yang dilakukan ini merupakan sebuah upaya lain selain pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 25 September, direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah menyehel 56 lahan yang terbakar milik perusahaan-perusahaan yang disinyalir terlibat karhutla.
Baca juga :
Demo Usung Karhutla, Mahasiswa: Asap Ini Menghalangi Ketampananku
Korban Kabut Asap Karhutla, Warga Pekanbaru Mengungsi ke Medan
Foto Relawan Pemadam Karhutla Diunggah, Netizen Menangis Terharu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News