
Dia mengatakan ketika seorang warga negara asing hendak menikahi perempuan di Indonesia maka harus ada rekomendasi dan legalitas dari pihak terkait.
“Kami tak tahu ada pernikahan seorang WNA di Aceh Barat,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News