
Lalu juga ada barang bukti berupa tiga buah regulator, tiga pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.
Ristanto mengatakan mereka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan.
Kemudian Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004.
BACA JUGA: Bikin Keributan, Turis Prancis Ditangkap Polres Simeulue Aceh
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News