
GenPI.co - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah tak dipecat. Mereka dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
“Mereka yang terlibat dimutasi ke Luar Jawa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/3).
BACA JUGA: Tunggak Pajak, Lamborghini Warga Rusia Disita Polda Bali
Iqbal menyampaikan untuk seluruh panitiia dalam penerimaan Bintara Polri dipastikan diganti oleh personel lainnya.
Lima oknum polisi tersebut sebelumnya lolos dari sanksi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH).
BACA JUGA: Ledakan Petasan di Malang, Polres Batu dan Labfor Polda Jatim Olah TKP
Mereka diketahui telah menjalani sidang etik dan disiplin. Adapun lima oknum itu yakni Kompol AR, Kompol KN.
Kemudian juga AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Lima polisi tersebut telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
BACA JUGA: Minta Maaf, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Tidak Dipecat Polda Jateng
Dari sidang etik dan disiplin itu, tiga polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapat sanksi demosi dua tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News