PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa?

PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa? - GenPI.co
PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa? - Ilustrasi halaman depan laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). (Foto: tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

Suharmen mengatakan, bahwa asil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret 2023.

Tahapan selanjutnya, yakni masa tanggapan atas sanggahan pada 13-19 Maret 2023.

Sementara itu, pengumuman kelulusan pascamasa sanggah dilakukan pada 9-10 April 2023.

BACA JUGA:  Ribuan Guru Lulus Seleksi PPPK Kecewa dan Menangis, Tidak Ada Harapan

Rangkaian masa sanggah dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP PPPK yang akan berlangsung pada 11-30 April 2023.

Sedangkan, usul penetapan NIP PPPK guru yang akan dimulai 24 April 2023 ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

BACA JUGA:  Honorer Makin Semringah, 543.300 Guru Sukses Jadi ASN PPPK

Namun anehnya, tidak semua guru honorer bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Bawang Bombai untuk Kesehatan, Bikin Jantung Sehat

Menurut Heti Kustrianingsih, tidak semua pelamar memeroleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK pada 8 Maret 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya