
"Kita tahu bahwa karakter media sosial itu memang sering kali membuat watak kita partisipatif. Konten yang diciptakan di media sosial selalu mengajak kita untuk bisa reaktif sehingga yang bermain adalah emosi kita," jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, menyebarkan video kekerasan bisa dijerat UU ITE.
"Kalau mendapatkan video kekerasan, cukup sampai di kita. Jangan disebarkan. Bisa juga melapor ke aduan konten agar segera di-takedown," tuturnya. (*)
BACA JUGA: Jasa Raharja Sabet Penghargaan Indonesia’s Popular Digital Product Awards 2023
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News