
Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mencegah dampak perubahan iklim diawali dengan meratifikasi Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2016.
Indonesia telah berkomitmen dengan peningkatan target penurunan emisi dari 29 persen pada First NDC dan menjadi 31,89 persen pada Updated NDC dengan upaya sendiri (CM1) dan dari 41 persen pada First NDC menjadi 43,20 persen pada Updated NDC.
Penyampaian dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution di tahun 2022 makin menegaskan posisi Indonesia di ranah internasional.
BACA JUGA: Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Gandeng Temasek Foundation
Pada sektor pengelolaan sampah, KLHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle).
Tujuannya ialah mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi. (*)
BACA JUGA: KLHK Beri Penghargaan Adiwiyata untuk Sekolah Berkontribusi Peduli Lingkungan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News