
GenPI.co - Merespon penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu, Jumat (27/9), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menilai hal itu justru jauh dari nilai-nilai HAM yang seharusnya dijalankan pihak Kepolisian.
“Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat. Mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana,” ungkap Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima GenPI.co.
Baca juga :
Sutradara Dandhy Laksono Ditangkap, Terkait Cuitan Soal Papua
Kronologis Dandhy Laksono Ditangkap, Budiman Sudjatmiko Protes
Beda Pendapat Soal Papua Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News