
Dandhy Dwi Laksono tiba di rumah pada pukul 22:30 WIB. Pada pukul 22:45 WIB polisi yang dipimpin oleh Ipda Fathurroji menggedor pagar rumah yang akhirnya dibuka oleh Dandhy. Kepada Dandhy, Fathur mengatakan bahwa dia membawa surat penangkapan terkait dengan unggahan di media sosial soal Papua.
Pasal yang disangkakan kepada Dandhy adalah Pasal 28 ayat 2 UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang populer disebut dengan UU ITE.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tulis pasal itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News