
GenPI.co - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Dandhy Laksono ditangkap oleh polisi dari Polda Metro Jaya terkait dengan masalah Papua. Hal itu disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui akun Twitter mereka menyampaikan Dandhy Laksono ditangkap oleh polisi melalui rangkaian cuitan yang dimulai pada pukul 00:12 WIB. Penangkapan terjadi di rumah Dandhy di Bekasi.
Baca juga :
Beda Pendapat Soal Papua Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono
Polda Papua Buru Penyebar Hoaks Makian Monyet di Wamena
Wamena Mencekam, TNI/Polri Jangan Gunakan Kekuatan Berlebihan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News