
Wapres Ma'ruf Amin pun menekankan, bahwa dibolehkannya keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil.
"Ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara. Dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," tegas Wapres Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa ASN juga dilarang terlibat sebagai anggota partai atau terhindar dari kepentingan politik yang mengarahkan untuk memobilisasi massa guna memenuhi suatu kepentingan politik.
BACA JUGA: Analisis Berani Fahri Hamzah: Yang Pilih Ganjar dan Anies Emosional
"Jadi kalau penyelenggara itu, tidak harus kemudian dia tidak netral. Tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai, dia kembali menjadi ASN," kata Wapres Ma'ruf Amin. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News