
“Alih-alih melakukan penjaringan aspirasi yang mampu menjawab persoalan tersebut, presiden justru memilih jalan yang lebih terburu-buru dengan cara menerbitkan,” ujar Praswand.
Menurut Praswand, Jokowi berpotensi mengurangi esensi penafsiran mengedepankan partisipasi publik dari konsititusi UUD 1945 hasil amandemen pascareformasi.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News