
GenPI.co - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja merupakan tindakan kontroversial.
Menurutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja berpotensi merusak konstistusi.
“Presiden tidak memandang pentingnya partisipasi publik dalam masyarakat demokratis,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Selasa (2/1).
BACA JUGA: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Perppu Cipta Kerja Dapat Dukungan Kadin
Selain itu, dirinya juga berpendapat bahwa Jokowi tidak mengindahkan persoalan yang diangkat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
“Sehingga menempatkan UU Cipta kerja menjadi inkonstitutional permanen apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perbaikan,” tuturnya.
BACA JUGA: Anak Buah AHY Minta Jokowi Bikin Perppu, Respons Pengamat Telak
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi inkonstitusional lantaran tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation, red).
“Hal tersebut menegaskan bahwa pembuatan UU Cipta Kerja merupakan upaya yang kejar tayang,” kata dia.
BACA JUGA: Jokowi Salahkan Hoaks, 3 Kepala Daerah Minta Keluarkan Perppu
Dirinya juga menilai UU Cipta Kerja tak melewati proses mengakomodir pendapat publik sehingga melanggar konstitusi dan perlu adanya perbaikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News