
GenPI.co - Tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat, meledak sehingga menyebabkan sepuluh pekerja meninggal dan empat lainnya terluka, Jumat (9/12).
PT Nusa Alam Lestari (NAL) yang menjadi pemilik tambang itu pun terancam mendapatkan hukuman.
Polda Sumbar bakal memberikan hukuman apabila PT NAL terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Polri Tangkap 3 Tersangka Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan PT NAL mempunyai izin resmi melakukan penambangan batu bara.
“Jika ada pelanggaran dan bukan mereka yang mengerjakan atau memberikan pekerjaan ini kepada pihak lain, kami akan tindak tegas," kata Suharyono.
BACA JUGA: Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri
Dia mengatakan Polda Sumbar akan melihat kajian sosial terlebih dahulu apabila ingin menutup PT NAL.
Sebab, PT NAL memiliki ratusan karyawan yang menggantungkan nasib di perusahaan itu.
BACA JUGA: Ucapan Ismail Bolong Soal Setoran Dana Tambang Ilegal, Kapolri Tegas
"Jika ada prosedur hukum yang dilanggar, kami akan lakukan penindakan,” ucap Suharyono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News