
GenPI.co - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan saat ini tengah menjadi polemik.
Sejumlah elemen masyarakat mulai berdemo karena tak setuju dengan KUHP yang baru tersebut.
Namun, masyarakat diimbau tidak perlu ada amarah dan kebencian
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Pastikan Hadir ke Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Hal itu diungkapkan Wakil Presiden RI Maruf Amin usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," tegas Wapres Maruf Amin.
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Beri Peringatan Pemerintah Daerah untuk Antisipasi Bencana Alam
Kendati begitu, pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," jelasnya.
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Dukung Penarikan Obat Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Refarandum mengaku kecewa DPR RI tetap mengesahkan RKUHP secara terburu-buru meski ada pasal bermasalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News