
Asep berharap inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
"Tetap taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda," tuturnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News