
“Undang-undang tersebut berpotensi melanggar hak-hak wanita, minoritas agama, dan orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta kebebasan berbicara dan berserikat,” tulis HRW yang dikutip dari BBC.
Sementara, pemerintah Australia mengingatkan agar warganya waspada terhadap UU KUHP bila jadi disahkan.
"Sebagian besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk warga asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis imbauan Departemen Luar Negeri diposting ke situs web Smart Traveller.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News