
GenPI.co - Kasus positif covid-19 masih terus mengintai di DKI Jakarta, terkhusus saat penyelenggaraan konser musik karena terjadi kerumunan orang.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat izin konser musik untuk mencegah peningkatan kasus positif covid-19.
Untuk upaya memperketat izin konser musik itu di antaranya terkait penyediaan kapasitas penonton.
BACA JUGA: Gawat, 6.601 Kasus Covid-19 Terjadi di Indonesia, DKI Jakarta Terbanyak
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 di Monas, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," tegas Heru.
BACA JUGA: Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum
Pemprov DKI juga sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik untuk meninjau kembali kapasitas penonton.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu (9/11/2022) kasus positif bertambah mencapai 2.557 kasus.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.662, DKI Jakarta Terbanyak
Untuk kasus aktif covid-19, yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta mengalami kenaikan mencapai 1.636 kasus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News