
GenPI.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendaftarkan tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum.
Tujuannya ialah supaya tanah wakaf tidak diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kita tahu, di dalam Islam ada tradisi wakaf, tanah yang dihibahkan, diwakafkan untuk universitas, sekolah, rumah sakit, pesantren, dan sebagainya,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid As-Sidiq, Kalibaros, Kota Pekalongan, Minggu (30/10).
BACA JUGA: Raja Juli Antoni: Indonesia Ada di Posisi Menggembirakan
Dia menjelaskan pihaknya memiliki kewajiban menjaga tanah yang dihibahkan dengan niat baik.
“Diniatkan untuk amal jariyah agar tetap terjaga,” kata Raja Juli.
BACA JUGA: Raja Juli Antoni Mengenakan Pakaian Resmi Tiba di Istana Negara
Dalam kesempatan itu, dia menyerahkan 19 sertifikat tanah. Di antaranya ialah untuk Masjid As-Shifiq, Yayasan Ma’had, dan Paguyuban Pamsimas Tirta Amerta.
Raja Juli menjelaskan pihaknya memiliki kewajiban bahwa tanah-tanah wakaf agar tidak diserobot mafia tanah.
BACA JUGA: Menteri Hadi Tegaskan Yogyakarta Bebas Mafia Tanah
Oleh karena itu, pihaknya memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertifikat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News