
GenPI.co - Tiga pasangan mesum dihukum cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga pasangan mesun dipusatkan di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Kamis (19/9).
Tiga pasangan tersebut yakni pasangan Rifaldi bin Supardi dan Fitri Iliana binti Irwan, masing-masing dihukum cambuk 21 kali.
Kemudian, pasangan Faisal Muhammad bin Muhammad dan Rahmantar binti Abdul Hamid. Pasangan laki-laki dihukum dihukum cambuk 22 kali dan perempuan 21 kali cambuk.
BACA JUGA: Berbuat Mesum, 11 Orang Dihukum Cambuk di Aceh
Serta pasangan T Wahyu Hidayat bin T Samsul Bahri dan Masniati binti M Mahmud, masing-masing dihukum cambuk 22 kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dam WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, tiga pasangan mesum tersebut ditangkap atas laporan masyarakat.
"Dua pasangan ditangkap di dua hotel terpisah dan sepasang lagi ditangkap di sebuah warung. Kami mengapresiasi masyarakat yang berpartisipasi aktif melaporkan adanya pelanggaran syariat Islam seperti yang dilakukan tiga pasangan nonmuhrim tersebut," kata Muhammad Hidayat.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh menegakkan syariat Islam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News