Pastikan Bebas Zat Berbahaya, Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Beredar

Pastikan Bebas Zat Berbahaya, Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Beredar - GenPI.co
ilustrasi obat sirop untuk anak. foto: envato elements

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.(ANT)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya