
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebgai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora. KPK juga menetapkan asisten pribadinya MIU (Miftahul Ulum) ikut andil dalam melakukan tindakan korupsi.
Beberapa saat setelah diumumkan menjadi tersangka, Imam Nahrawi diketahui mematikan kolom komentar Instagram resmi miliknya @nahrawi_imam serta akun Twitternya yang sudah terverifikasi pun ikutan dikunci.
Baca juga :
Fixed, Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Matikan Komen IG dan Kunci Twitter
Ini Kronologis Ditetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Versi KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News