Wapres Maruf Amin Dukung Penarikan Obat Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Wapres Maruf Amin Dukung Penarikan Obat Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia - GenPI.co
Wapres Maruf Amin dukung penarikan obat penyebab kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Foto: Antara

Sebelumnya, tercatat saat ini kematian pasien AKI karena gangguan ginjal akut mencapai 133 jiwa dari total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyebab gangguan ginjal akut tersebut adalah karena patogen yang menjadi cemaran obat sirop bernama etilen glikol, dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Pemerintah telah menemukan obatnya bernama Fomepizole (injeksi) yang masih harus didatangkan dari produsennya di Singapura.

BACA JUGA:  Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara Soal Penganiayaan Santri Ponpes Gontor

BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, yaitu pertama Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama.

Kemudian Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries; dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA:  Jelang Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

BPOM melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan "multisystem inflammatory syndrome in children" (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascacovid-19.

BACA JUGA:  Harga BBM Bakal Naik, Begini Kata Wapres Ma'ruf Amin

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya