
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
KPK menetap Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya MIU (Miftahul Ulum) yang ikut andil dalam melakukan tindakan korupsi.
“Melalui asisten pribadinya, Imam Nahrowi dalam kurun waktu 2014-2018 telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu dalam kurun waktu 2016-2018 Imam Nahrowi juga meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar. Sehingga total penerimaan uang korupsi yang diterima Imam Nahrowi sebesar Rp 26,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Baca juga :
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Matikan Komen IG dan Kunci Twitter
Fix, Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
PKB akan Tabayyun Penetapan Tersangka Menpora Iman Nahrawi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News