
Lebih lanjut, Kepala Negara menuturkan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk itu, Presiden meminta para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di IKN.
“Payung hukumnya sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yg ada di DPR. Loh kurang apa lagi? Kalau ada yg masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Presiden.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News