
GenPI.co - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer bisa saja dicabut.
Dia menyebut LPSK bertugas menetapkan dan merekomendasikan bahwa seseorang menjadi JC.
Adapun dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai JC oleh LPSK.
BACA JUGA: Bharada E Tidak Mengajukan Eksepsi, Begini Alasannya
Akan tetapi, Susilaningtyas menyatakan proses menjadi JC harus dibuktikan di persidangan.
"Prosesnya panjang, bisa saja JC dicabut," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Terkait hal tersebut, Susilaningtyas menyampaikan Bharada Eliezer harus konsisten dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Harus diuji lagi di persidangan. Tidak langsung dikasih penetapan JC, kemudian selesai, masih ada pembuktian," tuturnya.
BACA JUGA: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Kiriman Karangan Bunga
Susilaningtyas menerangkan apabila Bharada Eliezer tiba-tiba mengubah kesaksiannya di persidangan, status JC akan dibatalkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News