Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Atur Regulasi Sepak Bola hingga Tingkat Desa

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Atur Regulasi Sepak Bola hingga Tingkat Desa - GenPI.co
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania dianggap penuh kejanggalan. Suasana Stadion Kanjuruhan Ricuh Usai Laga Arema-Persebaya. Foto: Muchammad Ubaidillah Muhtadee/GenPI.co Jatim

"Tentunya tidak digunakan kembali," imbuh Dedi.

Sebagai informasi, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.

Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata. Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal itu pun dinilai memicu terjadinya kepanikan.

BACA JUGA:  Pemerintah Beri Ruang Para Suporter Sepak Bola

Adapun hingga saat ini, sebanyak 132 korban dinyatakan meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. 

Kini, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut. 

BACA JUGA:  Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Perketat Pengamanan Liga Sepak Bola

Mereka ialah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, tiga tersangka lainnya ialah personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.(*)

BACA JUGA:  Kevin Diks, Blunder Fatal PSSI yang Bersinar di Liga Champions

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya