
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya kini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka A sebagai pengendali, tersangka Z dan K sebagai transporter laut.
"Saat ini, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," imbuh Krisno.
BACA JUGA: Gawat, Aceh Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba di Indonesia
Atas perbuatannya, tersangka F terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News