Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-sabu dari Malaysia - GenPI.co
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu -sabu dari Malaysia. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya kini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka A sebagai pengendali, tersangka Z dan K sebagai transporter laut.

"Saat ini, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," imbuh Krisno.

BACA JUGA:  Gawat, Aceh Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba di Indonesia

Atas perbuatannya, tersangka F terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya