
Dia menambahkan, pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota masih dalam tahap sosialisasi dan melakukan pembinaan-pembinaan agar masyarakat tertib mematuhi ketentuan Pergub 97/2018 tersebut.
“Jadi, kalau sampai ada oknum yang mengenakan denda, itu tindak penipuan," katanya.
Pihaknya sampai saat ini juga belum menerima regulasi baru sebagai tindak lanjut dari Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Berikut ini bunyi pesan yang marak di media sosial:
Hindari dulu untuk membawa tas kresek kalau berbelanja di supermarket, minimarket khususnya di Denpasar, Badung dan sekitarnya. Serta kabupaten lain di Bali.
Karena operasi agung ini melibatkan semua elemen keamanan terutama operasi gabungan. Jangan sampai di antara teman-teman ada yang kena denda sebesar Rp 500.000 langsung di tempat.
Demikian juga agar tidak merokok di tempat umum dan atau sedang berkendara karena termasuk di dalam operasi agung. Semoga bermanfaat. (Ni Luh Rhismawati/ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News