
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
BACA JUGA: Demo DPR, Ada Pengalihan Lalu Lintas
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.(*)
BACA JUGA: Kawasan Monas Jadi Lokasi Demo, Kapolres Siapkan Pengalihan Lalu Lintas
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News