
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
BACA JUGA: Demo DPR, Ada Pengalihan Lalu Lintas
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
BACA JUGA: Kawasan Monas Jadi Lokasi Demo, Kapolres Siapkan Pengalihan Lalu Lintas
7. Berkendara di Bawah Umur dan tidak memiliki SIM, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
BACA JUGA: Pesan Kapolda Metro di HUT Ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara: Tolong Serius
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Laik Jalan, Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News