
Di antara dari kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi perempuan untuk kekerasan siber, terutama dalam bentuk doxing, impersonasi, dan morphing.
Sayangnya, UU PDP dinilai tidak menunjukkan kerentanan dan dampak yang berbeda antara laki-laki dan perempuan akibat pelanggaran data pribadi.
“Selain itu, UU PDP tidak memberikan hak pemulihan bagi korban pelanggaran larangan dan dengan memperhatikan kebutuhan khusus berbasis gender akibat penyalahgunaan data pribadi,” paparnya.(*)
BACA JUGA: Lindungi Data Pribadi, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News