
Diketahui, Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis (25/8).
Keputusan sidang KKEP kemudian dibacakan Jumat (26/8) dengan memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News