
Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.
Sementara, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan, alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.
Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan untuk mengidentifikasi mana yang bermasalah dan mana yang tidak.
BACA JUGA: Bertemu Yusril Ihza Mahendra, Jenderal Andika Bahas Masalah Pertanahan
Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum," ungkap dia.(Ant)
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Duduk Bareng Yusril, Kulik Masalah Hukum Serius
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News