
"Kalau pembangunan kan sudah dalam RPJMD, dalam APBD 2021 disahkan dilaksanakan 2022. Jadi dilaksanakan," jelasnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).
BACA JUGA: DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria
Meski tak melanggar aturan, sebaiknya pejabat eselon 1 yang baru akan mengisi jabatan dilantik oleh Pj Gubernur DKI pengganti Anies.
"Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai Undang-Undang, tetapi kan secara etis diserahkan kepada Pj yang baru," kata Prasetyo, Rabu (14/9/2022).(mcr4/jpnn)
BACA JUGA: Wagub Riza Jujur Prihatin Ada Kecelakaan Maut di Bekasi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sebelum Lengser, Anies Dilarang Lantik Pejabat, Wagub Riza Angkat Bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News