
GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin memperbolehkan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi asal memperhatikan peraturan yang ada.
Komarudin mengatakan penyampaian pendapat di muka umum sudah ada undang-undangnya.
"Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Boleh saja, tetapi tetap mematuhi peraturan yang ada," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Waketum Demokrat Sebut Ada Genderuwo Ingin Jegal Anies Baswedan
Komarudin berharap masyarakat sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian tentang agenda demonstrasi.
"Dengan demikian, kami akan menyiapkan tempatnya," ujarnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Masuk Radar Partai Demokrat untuk Pilpres 2024, Kata Syarief Hasan
Komarudin juga berharap mudah-mudahan massa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum bisa ikut memperhatikan kepentingan banyak orang di Jakarta.
Dia menerangkan aktivitas Jakarta luar biasa sibuk dan padatnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Siap Maju Sebagai Capres 2024, Partai Demokrat Malah Bilang Begini
"Tidak ada aksi saja padatnya luar biasa, apalagi ada aksi?," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News