
"Ini karena kesulitan untuk mendapat pekerjaan, tentu menjadi pendorong WNI untuk bekerja di luar negeri. Kemudian mereka menjadi rusak, menjadi korban penganiayaan, kadang kala istri yang ditinggal selingkuh, jadi rusak semua," katanya.
Selain itu, kasus perdagangan orang lintas negara, memang biasanya terjadi pada negara yang berada pada tingkat II atau negara yang mempunyai aturan, tapi dalam praktiknya masih perlu penyempurnaan seperti Indonesia.
Kejadian TPPO juga dapat terjadi di negara tingkat III.
BACA JUGA: Hacker Bjorka Abal-abal, Mahfud: tidak Berbahaya
Di mana aturan dan praktiknya betul-betul sangat bermasalah di dalam mencegah dan menangani TPPO.
Oleh sebab itu, dengan adanya laporan tersebut maka semua pihak untuk menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas di tingkat nasional, konstitusional dan tugas yang menyangkut Indonesia di mata dunia.
BACA JUGA: Mahfud MD Blak-blakan soal Kasus Peretasan Bjorka di Indonesia Berbuntut Panjang
Semua jajaran pemerintah juga untuk tidak melakukan korupsi kebijakan atau terlena dengan sogokan yang memungkinkan negara merugi dan membuat masyarakat hidup dalam ketakutan karena perdagangan orang yang merusak kehidupan.
"Banyak kasus terjadi di mana WNI kita, sering dieksploitasi menjadi pekerja paksa terutama di pekerjaan sektor rumah tangga, guru pabrik atau perkebunan kelapa sawit," jelasnya.
BACA JUGA: Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dapat terus dijaga baik dalam hal menjaga keutuhan bangsa dari ancaman konflik horizontal ataupun vertikal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News