
Pelamar Prioritas I ialah honorer K2, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi PPPK Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Pelamar Prioritas II ialah honorer K2.
BACA JUGA: Ratusan Honorer di Daerah Ini Bekerja Tanpa Gaji, Kok Bisa?
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
"Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," terang Nunuk Suryani. (jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas dan Menkes Budi Bawa Kabar Baik untuk Para Honorer
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MenPAN-RB Azwar Anas Diminta Jokowi Tuntaskan 2 Kelompok Honorer Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News