
Sebelumnya, Fajar Laksono menyatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.
Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ungkap Fajar.(*)
BACA JUGA: Fajar Laksono Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Bivitri: Dia Tak Mewakili MK!
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News